e-PUPNS
1 September 2015 sd 31 Desember 2015.
itu merupakan jadwal yang ditentukan oleh BKN sesuai dengan surat resmi tertanggal 27 Juli 2015 Nomer K 26-30/ v 77-4 / 99
Karena untuk masing masing PNS hanya diberi waktu 1 bulan untuk menyelesaikan kewajibannya melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Berikut jadwal e-PUPNS tahun 2015 :
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri).
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD.
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar