Jumat, 22 Januari 2016

INFO PENTING DARI KEMENDIKBUD !! INILAH SOLUSI BAGI GURU YANG KEKURANGAN JAM MENGAJAR

Selamat pagi Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Jam mengajar kurang dari 24 jam menjadi salah satu masalah yang paling sering dihadapi oleh rekan-rekan guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, pasalnya hal tersebut mengancam keberlanjutan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. 

Setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Pasalnya, jam mengajar mereka berkurang. Pemerintah pun punya solusinya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK. Permendikbud ini menjadi solusi bagi guru-guru yang terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat berkurangnya jam mengajar.


Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan
SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Kurikulum ini membuat guru tidak
bisa memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.

Permen Ekuivalensi, kata Pranata, memungkinkan guru-guru bisa tetap memenuhi syarat minimal jam belajar dengan melakukan sejumlah kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi tutor di sekolah paket.

"Tapi kebijakan ini hanya berlaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan KTSP," ujar Pranata.

Meski demikian, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal enam jam. Jadi, minimal para guru harus mengajar 18 jam, kemudian sisanya bisa ditambah dari ekuivalen tersebut.


"Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing. Untuk wali kelas diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai jam mengajarnya, tapi maksimal enam jam," imbuh Pranata.
(SUMBER : okezone.com)
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar