Selasa, 29 Maret 2016

Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan





Pendahuluan

Punya NPWP? Tahu kewajiban Anda atas kartu NPWP yang Anda punya? Saat Anda membuat kartu NPWP, yang Anda tahu hanya manfaat dari kartu tersebut (baca: Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?) namun sering kali Anda kurang memperhatikankewajiban yang harus Anda lakukan sebagai pemegang kartu NPWP sekaligus sebagai warga negara yang sadar akan pajak. Dalam satu artikel saya Sudah Punya NPWP? Inilah yang Perlu Anda Tahu Selanjutnya saya mengulas kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP dengan intonasi yang sedikit saya tinggikan agar Anda pedulidengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena jika Anda mengabaikan begitu sajakewajiban perpajakan Anda, bisa saja di hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda, tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan. 


Tidak Melapor: SPT Masa Orang Pribadi

Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)


Tidak Melapor: SPT Tahunan Orang Pribadi

Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.


Tidak Melapor: SPT Masa Badan

Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) maka dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Sementara untuk SPT Masa PPN sanksi administratifnya adalah Rp 500.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.

Untuk SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

Tidak Melapor: SPT Tahunan Badan

Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan adalah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Penyampaian SPT Tahunan Badan dilaporkan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 30 April. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan tanggal 30 April 2015

Sanksi Administratif Berupa Bunga

Selain sanksi Administratif berupa denda, ada juga sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2% per bulan untuk setiap masa pajak(SPT Masa bulanan maupun tahunan). Sanksi Administratfi ini akan disampaiakan kepada Anda dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP).


Penutup

Setiap pelanggaran perpajakan selalu memiliki konsekuensi hukum. Dalam kasus pelaporan pajak yang mendapat sanksi Administratif masih tergolong ringan. Untuk kasus yang lebih serius seperti menghidar kewajiban membayar pajak dan lain-lain maka dapat diberikan sanksi pidana atau penahanan seperti pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini. Untuk itu saya pribadi mengharapkan Anda bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan Anda dengan penuh kesadaran.


Baca juga ketentuan dalam Undang-Undang atas sanksi administatif di sini:
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT 
Apa Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

sumber : http://www.pajakbro.com/2015/03/apa-sanksi-tidak-melaporkan-spt-tahunan.html

Sabtu, 26 Maret 2016

Net Framework 4.0

Developer Tools

Thank you for downloading

  • Microsoft .NET Framework 4 (Web Installer)

    If your download does not start after 30 seconds, Click here
    • Install Instructions
        1. Important: Make sure that your computer has the latest Windows service pack and critical updates. To find security updates, visit Windows Update. If you are installing on XP 64 bit or Windows 2003 you might need to install the Windows Imaging Component. The Windows Imaging Component 32 bit can be found here . The Windows Imaging Component 64 bit can be found here .
        2. On this page, locate the Download button and then click it to start the download.
        3. To start the installation immediately, click Run.
        4. To save the download to your computer so that you can install it later, click Save.
        5. To cancel the installation, click Cancel.


        Web Developers and Administrators

        To install the .NET Framework on a Web server or to setup an entire Web development environment, use the Microsoft Web Platform Installer.

Popular downloads

Cara Mudah Aktivasi Permanen Microsoft Office 2010



Microsoft Office 2010 Logo

Microsoft Office 2010 adalah salah satu produk Microsoft/paket aplikasi perkantoran dan dirancang khusus untuk berjalan di sistem operasi Windows dan Mac OS.Kali ini saya akan membagikan kepada kalian bagaimana cara aktivasi/crack permanen microsoft office 2010 dengan menggunakan Microsoft Toolkit KMS Activator, yaitu sebuah program crack yang digunakan untuk mengaktivasi Microsoft Office kalian.

Cara Aktivasi
1. Instal Microsoft Office 2010 terlebih dahulu (Jika sudah, lewati saja).
2. Download Microsoft Toolkit KMS Activator.
3. Jalankan Microsoft Toolkit.
4. Klik tombol Lambang Microsoft Office.


5. Pilih tab Activation.
6. Pilih AutoKMS dari Activator/Tools dan kllik Install.


7. Lalu klik pada tombol dengan teks hijau bertuliskan EZ-Activator.


8. Windows Firewall akan meminta ijin untuk menjalankannya, klik saja YES.
9. Selesai, sekarang Microsoft Office 2010 telah teraktivasi permanen !

Screenshots


Download
Cara Crack
  • Baca file ReadMe yang ada didalam folder !
What's New
  • Activation won't crash if attempting to activate KMS V6 clients (which currently can't be activated).
  • EZ-Activator will attempt to install Windows Embedded Volume Keys (such as Windows Thin PC).
  • License Backup and Restore supported for Windows 8.1 and Windows Server 2012 R2.
  • Updated functionality and inclusion of Windows 8.1 and Windows Server 2012 R2 RTM Keys.

Rabu, 16 Maret 2016

INI ADAB MENJADI GURU DAN MURID AGAR BERKAH MENURUT IMAM AL-GAZALI

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia......
mari simak informasi yang sangat bermanfaat berikut ini.....

"Orang yang alim rabbani adalah orang yang mengajarkan hal-hal kecil sebelum mengajarkan hal-hal besar." Guru sejati adalah orang yang tahu kapasitas murid, paham kemampuan dan kebutuhannya. Jangan hanya karena ingin kelihatan hebat, semua yang ada di kepala dikeluarkan ke semua telinga, karena tidak semua telinga membutuhkan isi kepala kita.


Murid yang baik adalah murid yang yakin akan ilmu gurunya, bagaikan pasien yang yakin akan kemampuan dokter yang mengobatinya. Pasien "terlarang" bertanya detail tentang isi dari obat dan cara pembuatannya di pabrik obat, karena bisa jadi itu mengesankan bahwa pasien meragukan pilihan dokter akan obat itu atau mengesankan bahwa dokter itu sedang diuji oleh pasien. Bertanya seperlunya boleh saja, dengan adab atau tatakrama tentunya.
Imam al-Ghazali bicara detail tentang adab seorang murid kepada guru dan adab seorang guru kepada murid. Ketika adab itu diterapkan maka bukan hanya pengetahuan yang didapatkan tapi juga barakah ilmu. Banyak tahu tapi tak banyak manfaat adalah salah satu tanda ketidakberkahan.

Bacalah kisah orang-orang alim yang ilmunya terus mengalir sampai saat ini. Apa yang mereka lakukan ketika menjadi murid dan bagaimana mereka mengajarkan ketika menjadi guru. Sungguh saya terpesona dengan akhlak mereka. Saya temukan satu hal yang unik: "ternyata ada cara mendapatkan ilmu yang tidak seperti cara yang biasa dilakukan orang-orang kini."

Perlu diskusi banyak tentang hal ini, namun waktu pulalah yang membatasi tulisan ini. Waktunya shalat. Doakan ya saya senantiasa sehat dan sempat menulis selalu. Salam, AIM@Pondok Pesantren Kota Alif Laam Miim Surabaya.


Demikian yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....