Pendahuluan
Punya NPWP? Tahu kewajiban Anda atas kartu NPWP yang Anda punya? Saat Anda membuat kartu NPWP, yang Anda tahu hanya manfaat dari kartu tersebut (baca: Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?) namun sering kali Anda kurang memperhatikankewajiban yang harus Anda lakukan sebagai pemegang kartu NPWP sekaligus sebagai warga negara yang sadar akan pajak. Dalam satu artikel saya Sudah Punya NPWP? Inilah yang Perlu Anda Tahu Selanjutnya saya mengulas kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP dengan intonasi yang sedikit saya tinggikan agar Anda pedulidengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena jika Anda mengabaikan begitu sajakewajiban perpajakan Anda, bisa saja di hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda, tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak Melapor: SPT Masa Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Tidak Melapor: SPT Tahunan Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Tidak Melapor: SPT Masa Badan
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) maka dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Sementara untuk SPT Masa PPN sanksi administratifnya adalah Rp 500.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Untuk SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Tidak Melapor: SPT Tahunan Badan
Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Tahunan adalah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Penyampaian SPT Tahunan Badan dilaporkan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 30 April. Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan tanggal 30 April 2015.
Sanksi Administratif Berupa Bunga
Selain sanksi Administratif berupa denda, ada juga sanksi berupa bunga atas pajak yang terlambat dibayar dan dilaporkan sebesar 2% per bulan untuk setiap masa pajak(SPT Masa bulanan maupun tahunan). Sanksi Administratfi ini akan disampaiakan kepada Anda dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP).
Penutup
Setiap pelanggaran perpajakan selalu memiliki konsekuensi hukum. Dalam kasus pelaporan pajak yang mendapat sanksi Administratif masih tergolong ringan. Untuk kasus yang lebih serius seperti menghidar kewajiban membayar pajak dan lain-lain maka dapat diberikan sanksi pidana atau penahanan seperti pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini. Untuk itu saya pribadi mengharapkan Anda bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan Anda dengan penuh kesadaran.
Baca juga ketentuan dalam Undang-Undang atas sanksi administatif di sini:
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
sumber : http://www.pajakbro.com/2015/03/apa-sanksi-tidak-melaporkan-spt-tahunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar