Aslm,,wr,,wb,,salam sejahtera untuk rekan-rekan sekalian...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah pada Guru.
Ditegaskan Anas, bilamana seorang Guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran di satuan pendidikan, maka Pemda wajib memberikan tunjangan tambahan bagi tenaga pendidik tersebut.
"Pemerintah daerah harus memberikan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan sampai guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu," ujar Anas di Kemendikbud, Jakarta, kemarin (18/11)
Anas menjeleskan, adanya guru yang mengajar lebih dari satu pelajaran, disebabkan minimnya tenaga pendidik di sekolah biasanya terjadi di daerah.
Menurut Anas, kebijakan yang diberikan untuk mengajar lebih satu pelajaran tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Sebagai ganjarannya, kata Anas, guru yang bersangkutan harus diberikan tunjangan tambahan oleh Pemda.
"Dengan syarat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran, tidak untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam," tandasnya.
(Sumber : www.jawapos.com)
semoga bermanfaat apa yang kami berikan, salam pendidikan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar