Senin, 21 Desember 2015

INFO PENTING !! INI DIA FORMAT RAPOT DAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 BERDASAR PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015



Selamat siang rekan-rekan sekalian. Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio.
Pada kenyataannya penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 pada awal penerapannya belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013, teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pada penilaian hasil belajar peserta didik. 

Berikut beberapa pendapat yang disampaikan sebagian besar pendidik terkait
dengan penilaian:
  1. Penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) sulit dilakukan, karena untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap peserta didik diasumsikan harus dinilai pada semua mata pelajaran menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman) oleh semua pendidik.
  2. Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek. 
  3. Pendidik kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar - contoh nilai 2,31 - dari suatu mata pelajaran.
  4. Pengisian laporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan  tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.
  5. Penilaian kehilangan makna sehingga sulit
digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran.
Mengakomodasi masukan dari Masyarakat Penyelenggara Pendidikan yang menyatakan bahwa terdapat kesulitan dalam melaksanakan penilaian berdasar ketentuan yang terdapat pada Permendikbud no 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menegah, telah diterbitkan Permendikbud No 53 Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menegah sebagai Acuan dalam Pengisian Raport.

Lebih lengkapnya silahkan download link dibawah ini : 

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar